Rakor Penanganan Covid-19, Kapolres Situbondo Sampaikan Inmendagri No 5 Tahun 2022 Jadi Pedoman Kegiatan Masyarakat

    Rakor Penanganan Covid-19, Kapolres Situbondo Sampaikan Inmendagri No 5 Tahun 2022 Jadi Pedoman Kegiatan Masyarakat

    Situbondo - Forkopimda bersama Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo menggelar rapat koordinasi terkait rencana kegiatan masyarakat memperingati Harlah NU ke-96 dan juga pengajian Sholawat Bhenning. Kegiatan rakor berlangsung di Intelegence Room Pemkab Situbondo, Jl. PB. Sudirman No.01 Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (28/01/2022).

    Hadir dalam rakor tersebut, Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi M.M., Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya S.H, S.I.K, M.H., Sekda Situbondo Drs. H. Syaifullah M.M., Wakapolres Kompol Pujiarto SH., Kasdim 0823 Mayor Inf. Sampak S.Ag., Asisten I Pemkab Kholil S.P. M.P., Kabag Humas Agung Wintoro S.STP. M.Si., Kepala Diskominfo Dadang Aries Bintoro S.Sos. M.Si., Kasat Pol PP Buchari S.E.T., Kepala Dinas terkait, Kepala Pelaksana BPBD Drs. Ec. Zainul Arifin M.Si., Forkopimka Situbondo Kasi Bimais Kemenag Rif’an Junaidi S.Ag., Wakil Ketua Tanfidziah PCNU Situbondo Sofwan Hadi beserta pengurus dan Ketua Panitia Situbondo Sound Community (SSC) H. Marzuki.

    Penyampaian Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi M.M., bahwa kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 terlebih penyebaran varian Omicron dimulai dari awal januari dan diperkirakan puncaknya pada bulan Februari dan Maret 2022.

    Bupati yang akrab disapa Bung Karna ini meminta pengertian semua pihak terkait kondisi pandemi tersebut untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat yang mengundang jumlah banyak orang dilaksanakan di alun-alun agar dipertimbangkan tempatnya agar tidak menjadi teguran atau sorotan terkait protokol kesehatan.

    "Mohon untuk kegiatan masyarakat tetap dilaksanakan namun secara terbatas, untuk kebaikan bersama termasuk jamaah dan para tokoh-tokoh agama yang hadir, " kata Bung Karna.

    Sependapat dengan Bupati, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya S.H, S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Pemkab Situbondo adalah untuk kebaikan seluruh masyarakat Situbondo. Sesuai Instruksi Inmendagri Nomor 5 tahun 2022 untuk kegiatan seni budaya diperbolehkan dilaksanakan sesuai ketentuan dengan kapasitas maksimal 50?ngan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    "Aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah hendaknya dipatuhi bersama karena untuk kebaikan, terlebih penyebaran Omicron saat ini semakin banyak dan juga pencapaian vaksinasi di Situbondo yang masih rendah sehingga apabila ada kegiatan masyarakat bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis dan juga vaksinasi, " imbuhnya.

    Setelah mendengarkan masukan dari Forkopimda, pihak panitia pelaksana kegiatan masyarakat yakni Harlah NU ke-96 dan juga pengajian Sholawat Bhenning akan memenuhi ketentuan yang berlaku di masa pandemi Covid-19, baik dalam hal tempat atau lokasi maupun jumlah jamaah yang hadir akan dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan. (Humas Res Situbondo/HR)

    Situbondo Jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri Kawal Tim Kesehatan Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Balap Liar, Polres Situbondo...

    Berita terkait